PMK 90/2020

Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan PPh. Alasannya, kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 90/PJ/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi hibah dari mertua termasuk penghasilan kena pajak karena bukan berasal dari garis keturunan lurus," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Dalam kasus lainnya, warisan yang diberikan oleh mertua kepada menantu bisa menjadi bukan objek pajak selama harta yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris (mertua) serta tidak ada pajak terutang. Perlu dicatat, dalam hal kasusnya adalah warisan, bukan hibah.

Kemudian, warisan berupa rumah bisa dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPh dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Pemilik sebuah akun melempar pertanyaan tentang ketentuan PPh yang dikenakan atas harta yang diserahkan dari mertua kepada menantunya, baik sebagai hibah dan warisan.

"Kalau mertua saya mau memberikan warisan ke saya, itu kena pajak tidak ya? Lantas kalau posisinya sebagai hibah apakah perlakuan pajaknya sama?" tanya netizen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?