WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Fasilitas Pengurangan Tarif PPh 50% Bakal Dihapus, Ini Kata Akademisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Fasilitas Pengurangan Tarif PPh 50% Bakal Dihapus, Ini Kata Akademisi

Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto memaparkan materi dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM, Rabu (4/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Rencana penghapusan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) harus dibarengi dengan pemberian edukasi akuntansi dan perpajakan, termasuk untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto mengatakan edukasi akuntansi dan perpajakan diperlukan untuk membentuk kesadaran pajak sampai level masyarakat awam. Sistem serta aplikasi akuntansi dan perpajakan yang sederhana untuk UMKM juga diperlukan.

“Penghapusan Pasal 31E UU PPh tidak akan menimbulkan ‘tsunami yang besar’ pada UMKM tetapi tetap berpengaruh bagi wajib pajak yang sudah lama memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 31E UU PPh. Pemerintah tetap perlu memberikan keberpihakan pada UMKM,” ujarnya dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM, Rabu (4/8/2021)

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Fasilitas tersebut membuat tarif PPh badan sebesar 22% pada 2021 akan didiskon menjadi 11% bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp50 miliar. Rencana penghapusan fasilitas ini sudah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Santoso, setidaknya ada 3 landasan yang mendorong dihapusnya Pasal 31E UU PPh. Pertama, PPh Pasal 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif tunggal PPh badan 28%. Kedua, wajib pajak UMKM dengan omzet dibawah 4,8M telah dikenakan PPh Final 0,5%.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Ketiga, pada 2022, tarif PPh badan akan turun menjadi 20% sehingga PPh Pasal 31E tidak relevan. Namun, Santoso menekankan penghapusan Pasal 31E UU PPh masih berupa rencana yang tercantum dalam RUU KUP sehingga masih dimungkinkan adanya perubahan.

Dalam kesempatan tersebut, Santoso menyatakan meskipun penghapusan fasilitas Pasal 31E UU PPh memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dikenakan 1 jenis tarif, PPh yang akan dibayarkan akan lebih tinggi.

Di sisi lain, sambungnya, tarif PPh badan akan kembali turun menjadi 20% mulai 2022 sehingga beban pajak akan lebih rendah dari sebelumnya. Selain itu, meskipun ada pembatasan waktu, UMKM juga masih bisa memanfaatkan fasilitas PPh final sesuai dengan PP 23/2018.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

“Insentif PPh [PP 23/2018] perlu jangka waktu agar UMKM berusaha naik peringkat dan tidak terjebak dalam zona nyaman. Namun, harus ada antisipasi terhadap RUU KUP yang memberi rambu-rambu dihapusnya Pasal 31E UU PPh,” jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah pendaftar webinar ini mencapai 1.083 orang. Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN