ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB
Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memastikan tanggal faktur pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Jika terjadi kesalahan pengisian tanggal faktur pajak maka biasanya faktur akan terkena reject dengan notifikasi ETAX-API-10005 dan ETAX-20027. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu menghapus terlebih dulu faktur pajak yang ter-reject oleh sistem, kemudian membuat faktur pajak pengganti.

"Mohon dipastikan pada saat pembuatan faktur pajak pengganti, tanggalnya tidak boleh kurang dari tanggal faktur pajak normal," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sesuai dengan Lampiran Huruf J PER-03/PJ/2022, tanggal faktur pajak pengganti harus diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak agar memastikan tanggal pada perangkat komputer yang digunakan sudah sesuai.

Seperti diketahui, tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Dijelaskan pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan decara cara membuat faktur pajak pengganti.

Kemudian pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Perlu diperhatikan, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak pengganti. Kemudian, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

DJP lantas memberikan contoh terkait dengan pengisian tanggal pada faktur pajak pengagnti. Contohnya, faktur pajak masa Juni 2022, dibuatkan faktur pajak pengganti pada 24 Agustus 2022. Jika SPT Masa PPN Masa Juni sudah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Juni. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB