ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26 Versi 1.4, Ada Opsi Pakai Sertel Saat Submit SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:01 WIB
E-Bupot 21/26 Versi 1.4, Ada Opsi Pakai Sertel Saat Submit SPT Masa

Tampilan permintaan kode verifikasi pada e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam e-bupot 21/26 terbaru, yakni versi 1.4, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan opsi autentikasi saat pengiriman SPT Masa.

Sebelumnya, autentikasi hanya menggunakan kode verifikasi via email. Dengan e-bupot 21/26 versi 1.4, pada kolom Kirim SPT disediakan 2 jenis pilihan autentikasi. Kedua pilihan yang dimaksud adalah sertifikat elektronik dan kode verifikasi via email.

“Penambahan opsi sertifikat elektronik (*.p12) dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26 (kondisi sebelumya hanya menggunakan kode verifikasi via email server),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Jika autentikasi yang dipilih adalah sertifikat elektronik, pengguna perlu mengisikan passphrase dan memilih fail sertifikat elektronik yang dimiliki (format .p12). Pengguna perlu memastikan sertifikat elektronik tersebut masih berlaku.

Kemudian, jika autentikasi yang dipilih adalah kode verifikasi via email, pengguna perlu menekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman DJP Online.

“Salin kode verifikasi yang didapat dan masukan ke kolom kode verifikasi, lalu tekan tombol Kirim SPT. SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan melalui versi 1.4 memuat beberapa hal. Selain penambahan opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26, DJP melakukan beberapa perbaikan pada kesalahan atau bugs (bugs fix).

Kemudian, ada update data sumber validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perekaman bukti potong. Simak ‘Update! E-Bupot 21/26 Versi 1.4 Sudah Dirilis di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi