KEPABEANAN

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Relaksasi Pelayanan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 14:34 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Relaksasi Pelayanan

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan relaksasi pelayanan kepabeanan dan cukai untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 pada 2021.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan beberapa tambahan fasilitas kepabeanan akan tetap berlaku pada tahun ini. Namun, dia menyebut akan ada relaksasi pelayanan yang akan memudahkan pengusaha.

"Bea Cukai akan berupaya memberikan kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong penerimaan negara. Selain itu, langkah dalam memberikan relaksasi pelayanan juga disiapkan," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Heru mengungkapkan otoritas tengah merancang relaksasi yang akan memberi kemudahan bagi para pengguna jasa. Walaupun belum memerinci jenis relaksasinya, dia berharap kemudahan itu mampu meningkatkan kepatuhan dalam proses pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.

Saat ini, berbagai insentif tambahan untuk perusahaan KB dan KITE yang telah PMK 31/2020 masih tetap berlaku. Insentif tambahan itu akan membantu para pengusaha KB dan KITE tetap berproduksi walaupun rantai distribusi belum sepenuhnya pulih akibat Covid-19.

Selain itu, DJBC juga tengah mempertimbangkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor usaha yang saat ini masih terdampak pandemi.

Baca Juga:
Vietnam Berencana Naikkan Pajak Minuman Beralkohol Hingga 100 Persen

Secara bersamaan, DJBC akan terus menyempurnakan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. Penguatan pengawasan juga ditingkatkan untuk mengamankan penerimaan negara.

Walaupun berfokus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, DJBC tetap akan mengamankan target penerimaan Rp214,96 triliun pada tahun ini. Target itu naik 0,99% dari realisasi penerimaan 2020 yang senilai Rp212,8 triliun.

Heru optimistis target penerimaan itu akan tercapai seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.

"Tantangan dalam pencapaian target tahun 2021 tidak lebih mudah, bahkan lebih berat mengingat targetnya yang meningkat. Namun, keyakinan dan optimisme harus tetap ada dengan cara mengelola tantangan dan memaksimalkan potensi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2021 | 22:46 WIB

sosialisasi kepada pihak-pihak terkait yang dapat memanfaatkan relaksasi juga menjadi penting agar informasi yang didapatkan jelas dan pasti sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi