KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jaktim Kukuhkan 224 Relawan Pajak, Berasal dari 15 Kampus

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 10:30 WIB
DJP Jaktim Kukuhkan 224 Relawan Pajak, Berasal dari 15 Kampus

Relawan pajak dari 15 perguruan tinggi di Jaktim saat pengukuhan dan pembekalan bersama Kanwil DJP Jaktim.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar kegiatan pengukuhan dan pembekalan untuk 224 relawan pajak.

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto berharap para relawan pajak dapat mengikuti program ini hingga akhir.

"Saya bangga dengan adik-adik mahasiswa yang secara sukarela mau berpartisipasi menjadi relawan pajak," ujar Dasto, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program relawan pajak di Jakarta Timur antara lain Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), Universitas Darma Persada (UNSADA), Universitas Mpu Tantular, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI).

Selanjutnya, Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya (SWINS), Institut Bisnis Nusantara (IBN), Institut Bisnis dan Multimedia (IBM) ASMI, Universitas Kalbis, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Mohammad Husni Thamrin, Universitas Islam Jakarta (UID), serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kusuma Negara.

Seluruh relawan pajak mendapatkan berbagai materi yang akan mendukung dalam pelaksanaan kegiatan. Materi yang diberikan antara lain tentang pendayagunaan relawan pajak, kehumasan, hingga communication skill.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Adapun materi teknis yang diberikan yakni tentang SPT Tahunan orang pribadi 1770 S dan 1770 SS, SPT UMKM, dan implementasi NIK sebagai NPWP oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop.

Setelah penyampaian materi, seluruh relawan pajak mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak