KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akui Tax Ratio RI Masih Rendah, Strategi Ini Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:05 WIB
DJP Akui Tax Ratio RI Masih Rendah, Strategi Ini Disiapkan

Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023). 

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia masih terbilang rendah. Pada 2022 lalu, tax ratio Indonesia bertengger di level 10,4%, naik tipis dari capaian pada 2021 sebesar 9,12%.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), kinerja tax ratio Indonesia masih di bawah angka ideal, yakni 12%. Padahal, tax ratio menjadi salah satu tolok ukur kemampuan sebuah negara dalam mendanai kegiatan pembangunannya tanpa bergantung dengan utang.

"Walaupun menunjukkan kenaikan, tax ratio [Indonesia] tersebut masih terbilang rendah. Tax ratio ideal menurut standar IMF adalah 12%. Sementara itu, dibandingkan negara-negara Asean, tax ratio Indonesia juga masih tergolong rendah," kata Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Slamet mengungkapkan, rendahnya tax ratio Indonesia bukan tanpa sebab. Ada sejumlah faktor, baik internal di dalam negeri atau eksternal yang ikut memengaruhi kinerja tax ratio. Di antaranya, perekonomian nasional dan global, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan yang dinamis akibat situasi geopolitik global.

Pemerintah, lanjut Slamet, tidak tinggal diam untuk memperbaiki kinerja tax ratio melalui peningkatan kepatuhan sukarela. Strategi utamanya adalah penyusunan regulasi yang berpihak kepada dunia usaha, terutama pelaku UMKM. Hal ini tertuang melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) DJP atau coretax administration system. Perbaikan aspek administrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan sehingga wajib pajak makin tergerak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

"Sehingga kepatuhan sukarela meningkat," katanya.

Ketiga, peningkatan kepatuhan sukarela melalui edukasi secara luas, baik dengan penyuluhan langsung maupun penyuluhan tidak langsung.

Keempat, memperluas basis pemajakan. Slamet mengungkapkan, perluasan basis pajak di antaranya melalui pemadanan NIK-NPWP serta transisi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tergolong non-jasa kena pajak (non-JKP) dan non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi JKP dan BKP. Hal tersebut diatur dalam UU HPP dan sejumlah aturan turunannya.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

"Kemudian perubahan tarif PPN, dan kebijakan lain-lain yang tertuang dalam UU HPP," kata Slamet.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mematok target kinerja tax ratio sebesar 18% sampai dengan 22% pada 2045 mendatang. Hal ini tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai