PEMERIKSAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Pemeriksaan WP Patuh Buang-Buang Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 09:34 WIB
Dirjen Pajak: Pemeriksaan WP Patuh Buang-Buang Waktu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjanjikan perbaikan proses bisnis di internal yang berkaitan dengan pemeriksaan wajib pajak.

Janji tersebut disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat bertemu dengan 100 wajib pajak (WP) prioritas yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur. Menurutnya, hasil perbaikan proses bisnis tersebut akan segera dirasakan oleh WP.

“Kami bangun suatu formula dan komite sehingga ada koordinasi dan kontrol yang baik. Dengan demikian, yang diseleksi untuk diperiksa adalah betul-betul [WP] yang sudah ada [memiliki] risiko, Selasa (23/10/2018) malam.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Pada masa mendatang, sambung Robert, suatu pemeriksaan tidak bisa langsung digelar oleh fiskus. Rencana pemeriksaan harus disetujui terlebih dahulu oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Melalui komite ini setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan ketepatan sasaran pemeriksaan. Kebijakan ini pada gilirannya akan mendorong terjadinya efisiensi dalam proses bisnis Ditjen Pajak (DJP).

“Diharapkan dengan perbaikan perencanaan pemeriksan ini ada efisiensi tenaga. Kami juga tidak mau memeriksa WP yang sudah patuh karena itu buang-buang waktu,” tandasnya.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Selanjutnya, selama proses pemeriksaan, akan ada mekanisme pengawasan. Rencana kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah fiskus menyalahgunakan kewenangannya dengan WP, seperti yang terjadi pada kasus tertangkapnya Kepala KPP Ambon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Robert mengatakan pengawasan selama pemeriksaan dilakukan untuk melindungi hak WP. Secara umum, pemeriksaan dapat berjalan baik dan sesuai dengan aturan.

“Akan ada komite yang mengawasi implementasi pemeriksaan yang sedang berlangsung baik diminta oleh WP maupun yang tidak, untuk memastikan kualitas pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan baik,” ungkap Robert. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai