UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Dibuka 2 Hari, Wajib Pajak Manfaatkan Pojok e-Filing USU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 17:55 WIB
Dibuka 2 Hari, Wajib Pajak Manfaatkan Pojok e-Filing USU

Berfoto bersama setelah pembukaan Pojok e-Filing. (foto: USU)

MEDAN, DDTCNews – Universitas Sumatera Utara (USU) dan KPP Pratama Medan Polonia, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I membuka Pojok e-Filing selama 2 hari jelang deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, yakni 30—31 Maret 2021.

Dalam pembukaan Pojok e-Filing yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu USU, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Medan Polonia Syahrul Mukti mengucapkan terima kasih atas kesediaan USU. Dia berharap Pojok e-Filing dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh sivitas akademika USU.

Bagi KPP Pratama Medan Polonia, lanjutnya, USU adalah mitra strategis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kehadiran Pojok e-Filing menjadi bukti komitmen untuk mempermudah wajib pajak.

Baca Juga:
Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

“Khususnya sivitas akademika USU untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menyampaikan SPT PPh wajib pajak orang pribadi tahun 2020 secara benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

Staf Ahli Rektor USU Bidang Keuangan Abdillah Arief Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I, khususnya KPP Pratama Medan Polonia, yang telah mempercayakan USU sebagai salah satu tempat pembukaan Pojok e-Filing pada 2021.

“Keberadaan Pojok e-Filing ini memudahkan pelayanan bagi sivitas akademika USU dalam melaporkan SPT PPh orang pribadi tahun 2020 yang merupakan bagian dari kewajiban sebagai wajib pajak setiap tahunnya,” katanya.

Baca Juga:
Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Dia juga berharap KPP Pratama Medan Polonia dapat melakukan pembinaaan terkait dengan pembenahan administrasi perpajakan di USU, khususnya kewajiban perpajakan USU dalam menghitung, membayar, dan melaporkan SPT.

Kewajiban yang dimaksud baik SPT USU sebagai wajib pajak badan maupun sebagai pemungut dan pemotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan status USU sebagai PTN BH, banyak perubahan administrasi perpajakan yang harus dipenuhi seluruh unit pelaksana.

Kegiatan Pojok e-Filing ini merupakan bagian komitmen dalam nota kesepahaman tentang kerja sama perpajakan antara USU dan Kanwil DJP Sumut I yang ditandatangani pada 11 Agustus 2017.Dalam kegiatan ini, ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan. Di antaranya adalah pengurusan EFIN serta bimbingan pengisian dan penyampaian SPT PPh secara elektronik.

Baca Juga:
Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Selain Syahrul Mukti dan Abdillah Arief Nasution, pembukaan dihadiri Kepala Biro Keuangan USU M. Simba Sembiring, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Medan Polonia Djirji Zaidan, Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Staf Pengajar Program Studi Diploma III Adm. Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza, serta Staf Biro Keuangan USU dan Staf KPP Pratama Medan Polonia.

Kegiatan Pojok e-Filing yang dipusatkan di Pusat Pelayanan Terpadu USU berlangsung pada 30-31 Maret 2021 pukul 09.00-15.00 WIB. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Medan Polonia menerjunkan 8 orang petugas dan dibantu 8 personel mahasiswa USU yang menjadi relawan pajak.

Dalam kegiatan ini sivitas akademika USU yang terdiri dari dosen dan pegawai cukup antusias melaporkan SPT. Pada hari terakhir, pelayanan diperpanjang sampai dengan pukul 16.00 WIB karena antusiasnya para dosen dan pegawai yang hadir. Sekitar 186 orang melaporkan SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Setujui Pembentukan 3 KEK, Termasuk KEK di BSD Tangerang

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500