KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:45 WIB
Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerima beasiswa pendidikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan beasiswa LPDP menjadi bentuk privilese atau hak istimewa yang berasal dari uang pajak. Untuk itu, manfaat yang diterima awardee dari beasiswa ini harus diteruskan kembali kepada para wajib pajak.

"Sebagai kelompok yang mendapatkan privilese, Anda punya kewajiban pay it forward. Karena kita yakin bahwa yang memberi Anda privilese adalah orang-orang yang membayar pajak," katanya dalam Persiapan Keberangkatan Awardee Angkatan 210, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Suahasil menuturkan anggaran yang digunakan untuk beasiswa LPDP berasal dari APBN. Sejak 2007, pemerintah mengalokasikan dana Rp1 triliun dari APBN setiap tahunnya untuk dimasukkan ke dalam dana abadi pendidikan.

Total dana abadi yang telah dikumpulkan sampai saat ini pun mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dari dana itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemberian beasiswa LPDP.

Tanggung Jawab

Suahasil menjelaskan setiap tahun pemerintah menerima pajak dari masyarakat untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk pendidikan. Namun, tidak semua wajib pajak bisa terpilih dan mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan menggunakan beasiswa LPDP.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Dia menyebut awardee LPDP menjadi salah satu privilese yang tidak dimiliki semua masyarakat Indonesia. Untuk itu, privilese tersebut harus disikapi dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan negara.

Menurutnya, awardee LPDP juga memiliki kewajiban untuk dapat berkontribusi mencapai cita-cita Republik Indonesia menjadi negara maju. Berbagai cita-cita negara tersebut juga sudah dituangkan dalam UUD 1945.

"You pay it forward. Karena uang yang dipakai untuk membiayai Anda itu bukan hasil kita ngeprint-ngeprint duit sendiri. Itu dari masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26