KONDISI EKONOMI

Defisit Transaksi Berjalan Kuartal I/2019 Melebar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 13:43 WIB
Defisit Transaksi Berjalan Kuartal I/2019 Melebar

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) merilis defisit transaksi berjalan/current account deficit (CAD) pada kuartal I/2019. Hasilnya, belum mencapai target yang dipatok bank sentral.

Periode tiga bulan pertama 2019 tercatat defisit transaksi berjalan sebesar US$7,0 miliar atau 2,6% dari PDB. Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada kuartal IV/2018 mencapai US$9,2 miliar atau 3,6% dari PDB).

Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, CAD mencatat pelebaran. Pasalnya, pada kuartal I/2018 defisit transaksi berjalan sebesar US$5,19 miliar atau 2,01% dari PDB.

Baca Juga:
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

"Penurunan defisit neraca transaksi berjalan terutama didukung oleh peningkatan surplus neraca perdagangan barang sejalan dengan peningkatan surplus neraca perdagangan nonmigas dan perbaikan defisit neraca perdagangan migas," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Jumat (10/5/2019).

Sementara itu, transaksi modal dan finansial pada kuartal I/2019 mencatat surplus yang cukup tinggi. Surplus transaksi modal dan finansial tercatat sebesar US$10,1 miliar yang didorong aliran masuk investasi langsung yang cukup tinggi.

Secara keseluruhan, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal I/2019 mencatat surplus seiring dengan defisit transaksi berjalan yang membaik dan surplus transaksi modal dan finansial yang cukup tinggi. Surplus NPI pada kuartal I/2019 tercatat sebesar US$2,4 miliar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Dengan perkembangan tersebut, posisi cadangan devisa pada akhir Maret 2019 menjadi sebesar US$124,5 miliar. Jumlah cadangan devisa ini setara dengan pembiayaan 6,8 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah.

"BI akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait guna memperkuat ketahanan sektor eksternal, termasuk untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan sehingga menurun menuju kisaran 2,5% dari PDB pada 2019," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?