NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Defisit Hampir Sentuh 3% PDB, BI Bilang Masih Aman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 18:42 WIB
Defisit Hampir Sentuh 3% PDB, BI Bilang Masih Aman

Ilustrasi gedung BI. 

JAKARTA, DDTCNews – Alih-alih menyempit, defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal IV/2018 justru kembali melebar. Akibatnya, defisit total sepanjang tahun lalu hampir menyentuh 3% terhadap produk domestik bruto.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati memaparkan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal IV/2018 senilai US$9,1 miliar. Nilai defisit itu setara dengan 3,57% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Padahal pada kuartal III/2018, CAD tercatat senilai USD8,6 miliar (angka update BI) atau sekitar 3,28% PDB. Dengan performa tersebut, CAD Indonesia pada tahun lalu tercatat senilai US$31,06 miliar atau 2,98% terhadap PDB. Pada 2017, CAD berada di level 1,6% PDB.

Baca Juga:
Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

“Itu masih dalam batas aman,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BI, Jumat (8/2/2019).

Data defisit transaksi berjalan di 2018 menurut Yati memang tertekan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Tercatat, CAD pada 2016 dan 2017 tidak sedalam tahun lalu, masing-masing sebesar US$16,1 miliar dan US$16,9 miliar.

Lesunya ekspor nonmigas dan melonjaknya impor – baik migas maupun nonmigas – menjadi faktor utama semakin melebarnya CAD. Sepanjang 2018, kinerja ekspor dan impor (neraca barang) tidak begitu signifikan, sehingga mencatatkan defisit senilai US$431 juta.

Baca Juga:
Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Hal ini berbanding terbalik dari capai 2017 yang mampu mancatat surplus hingga US$18,8 miliar. Pada 2016, aktivitas ekspor—impor mencatatkan surplus US$15,3 miliar.

Sementara itu, dari sisi neraca jasa, Indonesia menorehkan defisit US$7,1 miliar pada 2018. Angka ini relatif tidak jauh berbeda dengan posisi 2016 yang mencatatkan defisit US$7,1 miliar dan pada 2017 yang juga menorehkan defisit US$7,4 miliar.

Di sisi lain, defisit yang terbesar masih berada pada neraca pendapatan primer. Pada 2018, neraca pendapatan primer tercatat defisit US$30,4 miliar. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan defisit pada 2017 senilai US$32,1 miliar, tapi lebih tinggi dibandingkan pada 2016 senilai US$29,6 miliar.

Selanjutnya, neraca pendapatan sekunder tercatat masih surplus senilai US$6,9 miliar. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan posisi 2016 dan 2017 yang masing-masing mencatatkan surplus US$4,4 miliar dan US$4,5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB