LAYANAN PAJAK

Dapat Telpon dari 1500200? Kantor Pajak Pastikan Itu Nomor Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Dapat Telpon dari 1500200? Kantor Pajak Pastikan Itu Nomor Resmi DJP

Poster layanan outbound call oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), tetapi juga via panggilan keluar (outbound call). Panggilan keluar, yakni petugas pajak menelepon wajib pajak, dilakukan melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200.

Karenanya, wajib pajak diminta tidak ragu untuk mengangkat panggilan masuk yang berasal dari nomor 1500200. Layanan outbound call DJP dilakukan untuk beberapa tujuan, di antaranya survei perpajakan, kampanye pelaporan SPT Tahunan, pengingat utang pajak, dan penyampaian informasi lainnya.

"Jangan ragu! Apabila menerima telepon dari nomor 1500200 baik dari agen Kring pajak atau voice blast. Panggilan tersebut merupakan layanan resmi dari DJP," tulis contact center DJP melalui unggahan di media sosial, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sebelumnya, diberitakan bahwa DJP tengah melakukan survei terhadap wajib pajak melalui sambungan telepon. Survei bertajuk 'Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023' ini akan dilakukan sepanjang Agustus hingga Oktober 2023.

DJP menyebutkan survei ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan kepada otoritas pajak. Dalam menjalankan survei, DJP menggandeng pihak eksternal, yakni PT. Kokek selaku pelaksana survei.

"Survei akan berlangsung dalam metode wawancara menggunakan saluran telepon (seluler dan Whatsapp) sepanjang Agustus-Oktober 2023," tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI dalam unggahannya.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Survei semacam ini memang dilakukan DJP secara rutin setiap tahunnya. Metode surveinya pun beragam, seperti pada 2022 lalu menggunakan saluran email.

Sasaran dari penyelenggaraan survei adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Otoritas juga ingin mengetahui opini atau pendapat publik mengenai efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN