PELAYANAN PAJAK

Dapat Telepon Mengaku Kantor Pajak? Ini Daftar Nomor Resmi Survei DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 14:37 WIB
Dapat Telepon Mengaku Kantor Pajak? Ini Daftar Nomor Resmi Survei DJP

Poster survei kepuasan pelanggan oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan survei kepuasaan pelanggan melalui sambungan telepon, baik Whatsapp atau seluler. Survei ini berlangsung hingga Oktober 2023 mendatang.

Jika Anda mendapatkan telepon dari nomor asing yang mengaku dari DJP, bisa jadi itu adalah nomor penyelenggara survei. Jika ragu, wajib pajak bisa memastikan keabsahan dan legalitas nomor-nomor yang digunakan DJP untuk melakukan survei melalui tautan bit.ly/SurveiDJP2023.

"Dapat telepon dari nomor tak dikenal? Bisa jadi itu telepon survei DJP. Nomor telepon yang digunakan berbeda-beda, tergantung pada KPP tempat Anda terdaftar," tulis DJP dalam pengumuman resminya, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Survei bertajuk 'Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023' ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan kepada otoritas pajak. Dalam menjalankan survei, DJP menggandeng pihak eksternal, yakni PT. Kokek selaku pelaksana survei.

Sasaran dari penyelenggaraan survei adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Otoritas juga ingin mengetahui opini atau pendapat publik mengenai efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP.

Dari survei tersebut, otoritas juga ingin mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan, dan kehumasan pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, DJP meminta partisipasi pengguna layanan terpilih untuk menjawab pertanyaan survei secara jujur.

Daftar nomor telepon survei dirilis DJP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wajib pajak bisa memastikan dulu nomor telepon yang mengaku sebagai petugas survei untuk mencegah terjadinya penipuan oleh pihak tak bertanggung jawab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN