INSENTIF PAJAK

BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:07 WIB
BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan realisasi PPh Pasal 21 DTP masih belum memuaskan dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, fasilitas ini ditargetkan untuk memberikan bantalan kepada masyarakat kelas menengah.

“Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih terkendala karena masalah administrasi dan data. Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Mengingat kuartal II/2020 lewat dan kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan, Febrio mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan simplifikasi prosedur fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini untuk mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha sebesar RP120,61 triliun. Di dalamnya, fasilitas PPh pasal 21 DTP mendapatkan alokasi sebesar Rp39,66 triliun.

Melalui PMK 86/2020, pemerintah sesungguhnya sudah melakukan simplikasi dalam prosedur permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini. Melalui PMK terbaru tersebut, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas hanya disampaikan oleh wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 44/2020, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. Klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup juga telah diperluas.

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

BERITA PILIHAN