KEBIJAKAN PAJAK

Bisakah Orang Tua Mewariskan Harta Saat Masih Hidup Agar Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 09:39 WIB
Bisakah Orang Tua Mewariskan Harta Saat Masih Hidup Agar Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) karena bukan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh ini tidak terbatas pada hubungan sedarah lurus satu derajat. Pengalihan waris tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris. Lantas apakah boleh orang tua mewariskan harta kepada anaknya ketika masih hidup?

"Untuk waris, baru dikatakan sebagai 'waris' apabila pewaris [dalam hal ini orang tua] telah meninggal dunia. Jika yang memberikan masih hidup maka atas pemberian tersebut dapat dikatakan sebagai 'hibah'," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Jika berbentuk hibah, apakah kemudian dikenai PPh?

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, hibah dikecualikan dari objek PPh bagi pemberi atau penerima hibah sepanjang diberikan atau diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Perlu dipahami, pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Jadi, jika ada hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya maka atas hibah tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Di sisi lain, ada bentuk hibah yang merupakan objek pajak.

Contohnya, keuntungan berupa selisih antara harta pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, selama ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS