ITALIA

Bikin Faktur Pajak Fiktif dan Palsukan Data SPT, 4 Orang Ditangkap

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:30 WIB
Bikin Faktur Pajak Fiktif dan Palsukan Data SPT, 4 Orang Ditangkap

Ilustrasi.

AGRIGENTO, DDTCNews – Kepolisian Agrigento, Sisilia, di Italia menangkap 4 orang atas kasus pemalsuan dokumen imigrasi. Keempatnya terdiri atas 1 orang akuntan, 1 pengusaha, dan 2 orang warga negara Senegal.

Sosok akuntan yang kerap menjadi konsultan pajak untuk sejumlah serikat pekerja di Agrigento tersebut menjadi otak di balik kejahatan yang dilakukan. Sementara tersangka lain, seorang pengusaha, kini menjadi tahanan rumah.

“Dalam hasil penyelidikan, ditemukan bahwa akuntan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan laporan keuangan dengan data palsu. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin tinggal bagi orang asing,” tulis Info Migrants, dikutip Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Akuntan tersebut diduga menjadi dalang dari operasi ini dengan menginstruksikan cara untuk membuat faktur pajak dan invoice palsu. Pemalsuan data dilakukan untuk membuat biaya dan pendapatan fiktif dalam laporan keuangan palsu mereka.

Pemilik bisnis dituduh memiliki andil dalam membuat invoice palsu sesuai arahan akuntan. Tak hanya itu, 2 penduduk Senegalese bertindak sebagai perantara antara anggota komunitas mereka di Agrigento. Salah satu dari mereka bahkan diduga menawarkan kontrak sewa palsu.

Polisi menggeledah beberapa rumah dan kantor konsultan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa dokumen yang dianggap penting untuk penyelidikan.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh hakim investigasi awal di Palermo, atas permintaan jaksa di kota Sisilia.

Penyelidikan terhadap dugaan kelompok pemalsuan dokumen dilakukan oleh polisi keuangan di Agrigento bersama dengan kantor imigrasi di markas polisi kota. Mereka dilaporkan melakukan penyadapan dari informasi yang diperoleh melalui bank data polisi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN