KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 15:58 WIB
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6%

Perkembangan suku bunga acuan BI sepanjang 2018. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menilai dosis suku bunga acuan saat ini masih cukup untuk mendukung penjagaan defisit neraca transaksi berjalan dalam batas aman.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Desember 2018 memutuskan untuk mempertahankan tingkat BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%, suku bunga Depost Fasility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

Agusman Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan otoritas meyakini dosis kebijakan moneter masih konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.

Baca Juga:
Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

“Termasuk telah mempertimbangkan tren pergerakan suku bunga global dalam beberapa bulan ke depan,” katanya, seperti dikutip dalam keterangan resmi BI, Kamis (20/12/2018).

BI, sambungnya, juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat ketahanan eksternal. Defisit transaksi berjalan diarahkan terus turun hingga kisaran 2,5% produk domestik bruto (PDB) pada 2019.

Agusman mengatakan prospek konsolidasi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) dan ketidakpastian pasar keuangan diperkirakan menurunkan kecepatan kenaikan suku bunga kebijakan the Fed (FFR) pada 2019.

Baca Juga:
Langgar Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor untuk 50 Perusahaan

Untuk negara berkembang, pertumbuhan ekonomi China terus melambat dipengaruhi melemahnya konsumsi dan ekspor akibat perang dagang dagang dengan AS, serta berlanjutnya proses deleveraging di sistem keuangan.

Pertumbuhan ekonomi dunia yang melandai serta risiko hubungan dagang antar negara dan geopolitik yang masih tinggi berdampak pada tetap rendahnya volume perdagangan dunia. Sejalan dengan itu, harga komoditas global menurun, termasuk harga minyak dunia akibat peningkatan pasokan dari AS, OPEC dan Rusia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tetap kuat ditopang permintaan domestik. Indikator ekonomi kuartal IV/2018 menunjukkan konsumsi swasta tetap kuat ditopang daya beli dan keyakinan konsumen yang terjaga serta dampak positif persiapan Pemilu. (Baca juga berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing perekonomian di di InsideTax edisi 40, Desember 2018)

“BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 tetap baik yakni pada kisaran 5,0-5,4%, ditopang oleh terjaganya permintaan domestik dan membaiknya ekspor neto,” imbuh Agusman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Juni 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:00 WIB DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Langgar Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor untuk 50 Perusahaan

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi