DEFISIT TRANSAKSI BERJALAN

BI Optimistis Impor Tahun Ini Terkendali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 17:16 WIB
BI Optimistis Impor Tahun Ini Terkendali

Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) meyakini kegiatan impor tahun ini tidak akan sekecang tahun 2018. Tiga alasan menjadi landasan argumentasinya.

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan ketiga faktor tersebut adalah melandainya impor untuk proyek pemerintah, meningkatnya devisa dari pariwisata dan implementasi penuh program B20.

"Tahun lalu impor naik tinggi karena ada sejumlah proyek infrastruktur dan energi yang beberapa kali impor sehingga angkanya menjadi tinggi," katanya di Kantor BI, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Lonjakan impor atas kedua proyek tersebut diyakini mengurangi surplus neraca dagang nonmigas, sehingga hanya mampu mencatat surplus sektor nonmigas sebesar US$3,8 miliar.

Faktor inilah yang menjadi landasan optimisme Perry jika rapor impor akan lebih terkendali. Pasalnya, impor untuk kedua proyek tersebut tidak akan berulang di tahun ini.

Selain impor proyek pemerintah, kinerja neraca perdagangan tahun ini juga akan terbantu dengan meningkatnya devisa di sektor pariwisata dan implementasi dari B20 untuk menekan impor migas nasional.

Baca Juga:
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Dengan demikian, jalan bagi otoritas moneter untuk mencapai target defisit transaksi berjalan (current account deficit/ CAD) sebesar 2,5% dari PDB di tahun ini menjadi lebih ringan.

Target untuk menekan defisit transaksi berjalan akan menjadi perhatian serius BI dan pemerintah. Dengan defisit yang terjaga maka akan menjadi landasan kuat untuk stabilitas perekonomian nasional.

"Sementara CAD di atas 3% dari PDB hingga akhir 2018. Untuk kuartal I 2019 kami yakin CAD akan jauh lebih rendah bukan hanya karena pola musiman tapi juga impornya sudah menurun dan kami masih lihat berlanjutnya aliran modal asing masuk ke dalam negeri," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB