PMK 9/2021

Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:47 WIB
Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini

Ilustrasi. E-Reporting Insentif Covid-19 DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih memberikan waktu penyampaian laporan insentif bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun pajak 2020.

Selain memberikan perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19, melalui PMK 9/2021, otoritas fiskal mengatur beberapa ketentuan peralihan. Salah satunya terkait dengan pemanfaatan insentif PPh DTP untuk tahun pajak 2020.

Pasal 19 PMK 9/2021 memberi penegasan ketentuan bagi pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan pada PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 tapi belum menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

“Dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tahun pajak 2020,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (2) PMK 9/2021, dikutip pada Kamis (4/2/2021).

Deadline penyampaian laporan realisasi pada 28 Februari 2021 juga berlaku untuk wajib pajak UMKM dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang ingin memanfaatkan insentif PPh final DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan 28 Februari 2021, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atau insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Sebagai informasi kembali, aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif sudah tersedia pada dashboard e-Reporting Insentif Covid-19 DJP Online. Untuk panduan penggunaan aplikasi, DJP juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19.

Selain itu, wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada tahun lalu juga harus menyampaikan kembali pemberitahuan jika ingin mendapatkan lagi pada 2021. Simak pula artikel ‘Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

BERITA PILIHAN