KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:30 WIB
Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan negara belum hadir sepenuhnya untuk mendukung UMKM.

Walaupun kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja Indonesia sangat besar, kucuran kredit yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku UMKM masih sangat minim.

"Kredit yang dikeluarkan bank di Indonesia itu Rp6.300 triliun. Rp300 ke luar negeri, ke dalam negeri kurang lebih Rp5.900 triliun. Tahu enggak buat UMKM berapa? tidak lebih dari 20%, hanya sekitar Rp1.127 triliun. Itulah saya katakan negara belum hadir sepenuhnya untuk mengurus UMKM," ujar Bahlil, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Usut punya usut, ada alasan mendasar di balik minimnya kredit perbankan yang mengalir kepada pelaku UMKM. Sedikitnya jumlah UMKM yang formal dan berizin dalam menjalankan usaha menjadikan bank tidak bisa menyalurkan pinjamannya.

Dari total 64 juta UMKM, usaha yang bersifat formal dan sudah berizin tidak mencapai 50%. "Selebihnya informal karena tidak punya izin," ujar Bahlil.

Oleh karena tidak ada izin, sektor perbankan tidak mungkin menyalurkan kredit kepada UMKM. "Makanya sekarang tanggung jawab kita adalah membuat izin gratis untuk UMKM lewat OSS agar mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pada tahun ini, kredit usaha rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM mencapai Rp373 triliun. Lewat program tersebut, UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga hanya sebesar 3%.

"Sekarang Bapak/Ibu semua harus punya izin ini agar bisa pinjam uang di bank. Inilah tujuannya agar UMKM kita betul-betul menjadi fondasi ekonomi nasional," ujar Bahlil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN