RUU PPSK

Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan.

Sri Mulyani mengatakan negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat. Dalam hal ini, langkah reformasi harus dilakukan agar sektor keuangan dapat menjadi pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung dan sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara sustainable," katanya dalam pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sedang membahas RUU PPSK agar RUU sektor keuangan lebih berperan dalam mendukung perekonomian. Dengan RUU itu, diharapkan akan terjadi peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, dan meningkatkan daya saing dan efisiensi di sektor keuangan.

Selain itu, RUU PPSK juga akan mendorong pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Dia menilai tercapainya kelima pilar tersebut membutuhkan kualitas sumber daya manusia yang baik, yakni para profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas. Hal lain yang juga diperlukan yakni membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Oleh karena itu, RUU PPSK memiliki cakupan yang luas, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, sumber daya manusia sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM.

Mengingat pengaturan RUU PPSK yang luas dan strategis, Sri Mulyani lantas meminta seluruh institusi dan elemen masyarakat ikut mendukung dan mengawal perwujudan omnibus law di sektor keuangan tersebut.

"Penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU P2SK diharapkan akan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, makin maju, inovatif, efisien, serta tentunya bisa dipercaya oleh para investor dan masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini