STATISTIK KETENTUAN CFC

Bagaimana Ketentuan CFC di Eropa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 14:23 WIB
Bagaimana Ketentuan CFC di Eropa?

Menurut OECD, Controlled Foreign Companies (CFC) merupakan perusahaan asing yang secara langsung maupun tidak langsung dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Hal ini berpotensi menimbulkan aktivitas penghindaran pajak karena adanya perbedaan sistem pajak lintas yurisdiksi.

Untuk menutup celah tersebut, banyak negara yang telah mendesain ketentuan CFC (CFC rules). Terdapat tiga kriteria fundamental dalam mendesain ketentuan tersebut, yaitu definisi CFC (cara penentuan terdapatnya pengendalian), tingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasilan CFC (OECD, 2015).

Umumnya, definisi CFC dapat ditentukan dari adanya pengendalian secara hukum, yakni dengan melihat ambang batas kepemilikan saham (share ownership), hak suara (voting rights), ataupun pengendalian secara de facto.

Sementara itu, tingkat pemajakan CFC lebih terkait dengan kriteria sistem pajak dari negara lokasi perusahaan terkendali, khususnya menyangkut diskrepansi tarif pajak.

Adapun untuk penentuan penghasilan CFC, pendekatannya dibagi menjadi transactional approach – yang berupa penghasilan pasif – atau entity approach, yakni menilai aktivitas anak perusahaan secara keseluruhan.

Tabel berikut menggambarkan penentuan penghasilan CFC dan kriteria pengecualian dari ketentuan CFC di 26 negara benua Eropa. Penentuan penghasilan CFC melihat apakah penghasilan tergolong pasif, penghasilan terkait non-genuine arrangement, ataupun semua jenis penghasilan.

Di sisi lain, kriteria pengecualian dari ketentuan CFC didasarkan atas lokasi, sektor ekonomi, laba dan struktur penghasilan, rekayasa aturan, tax-treaty, serta ketentuan transfer pricing.


Tabel tersebut menunjukkan sebanyak 8 negara atau 30,8% dari 26 negara menganut transactional approach atau hanya melihat penghasilan pasif yang dikenakan ketentuan CFC. Sebanyak 7 negara atau 26,9% mengenakan ketentuan CFC pada semua jenis penghasilan yang terkait dengan non-genuine arrangement.

Sisanya, sebanyak 11 negara atau 42,3% mengenakan ketentuan CFC pada semua jenis penghasilan, terlepas apakah penghasilan itu merupakan penghasilan pasif, aktif, maupun penghasilan yang berasal/bukan berasal dari non-genuine arrangement.

Menariknya, Belgia dan Slovakia merupakan negara-negara yang hanya memajaki penghasilan CFC yang terkait non-genuine arrangement dan tidak menetapkan kriteria pengecualian dari penghasilan. Hal ini menyiratkan kedua negara tersebut tidak memberikan kompromi atas penghasilan yang diperoleh dari aturan yang “berlawanan dari ketentuan pajak” dan tidak mencerminkan “realitas ekonomi”.

Lebih lanjut, Inggris merupakan salah satu negara yang memajaki semua jenis penghasilan CFC. Namun, negara ini memiliki banyak kriteria pengecualian. Berbeda dengan Turki yang tidak memiliki kriteria pengecualian sama sekali walaupun memajaki CFC pada semua jenis penghasilan.

Secara garis besar, negara-negara di Eropa sudah menerapkan CFC rules dengan ketat. Hal ini terlihat dari mayoritas negara yang sudah menyasar beragam penghasilan yang diterima oleh CFC. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak