KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Baru Impor di Kawasan Berfasilitas, Tata Kelola Bisa Lebih Baik

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 13:15 WIB
Aturan Baru Impor di Kawasan Berfasilitas, Tata Kelola Bisa Lebih Baik

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai ketentuan baru mengenai impor di kawasan berfasilitas yang diatur dalam Permendag 36/2023 akan membuat tata kelola impor menjadi lebih baik.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengaturan impor di kawasan berfasilitas sebetulnya bukan tema baru. Meski demikian, terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu diperhatikan pengguna jasa.

"Dulu dan nanti sama, tidak terlalu banyak perbedaan. Justru malah kita bisa menatakelolakan secara lebih baik," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Kawasan Berfasilitas, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Padmoyo mengatakan Permendag 36/2023 terbit sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terbatas mengenai mekanisme impor yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Peraturan ini memiliki ruang lingkup yang luas antara lain berkaitan dengan impor barang kiriman pekerja migran, pelarangan dan pembatasan (lartas), impor border dan post-border, impor barang penumpang, serta impor oleh pengguna jasa kawasan berfasilitas.

Permendag 36/2023 akan berlaku mulai 10 maret 2024 atau 90 hari sejak diundangkan. Dalam masa transisi, DJBC bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat juga telah melakukan berbagai persiapan.

Dia menjelaskan Permendag 36/2023 antara lain mengubah ketentuan mengenai pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas. Perubahan ini misalnya terjadi pada lartas atas komoditas yang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Baca Juga:
Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang.

Terdapat pengecualian ketentuan impor komoditas lartas oleh perusahaan penerima fasilitas. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan mekanisme pemenuhan tata niaga impor yang berlaku.

"Berkaitan dengan pengecualian-pengecualian, di sini akan bisa diskusikan. Berkaitan dengan SDM, sistem IT, dan SOP, teman-teman LNSW juga sudah mengantisipasi," ujarnya.

Padmoyo menambahkan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan menyampaikan kebijakan dan pengaturan impor kawasan berfasilitas yang baru kepada pengguna jasa, tetapi juga menampung berbagai masukan dari pelaku usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi