ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:57 WIB
Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi terbaru yang sudah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2 telah diluncurkan pada 16 Februari 2024. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

“Pada prinsipnya aplikasi e-bupot 21/26 akan terus dikembangkan oleh tim IT sehingga tidak menutup kemungkinan dalam beberapa kesempatan ke depan nanti akan ada update-update lagi,” ujarnya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Pertama, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun (kode objek pajak 21-401-01 dan 21-401-02). Fitur ini untuk mengakomodasi ketentuan dalam PMK 16/2010.

Kedua, pembuatan bukti potong 1721-A1. Dengan adanya fitur ini, bukti potong untuk pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada tengah tahun sudah bisa dibuat. Simak ‘Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign’.

Ketiga, penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam. Dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan dalam bentuk file .zip atau .rar (tidak satu per satu). Namun, bukti potong yang dapat di-download hanya bukti potong yang direkam sendiri.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

“Jadi, aman. Dengan konsep ini, isu confidential yang selama ini ramai akan teratasi. Penghasilan yang bisa diketahui oleh bagian tertentu, nanti bagian lain tidak bisa melihatnya. Misal [data yang] hanya bisa diketahui HRD, tidak bisa perekam lain melihatnya,” jelas Dwi.

Keempat, penambahan fitur generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam. Konsepnya sama seperti poin ketiga. Tiap perekam hanya bisa melihat jumlah penghasilan hingga billing terkait bukti potong yang direkam.

Kelima, daftar bukti potong hanya menampilkan status bukti potong yang masih aktif. Bukti potong dengan status hapus dan batal tidak dimunculkan. Sebelumnya, daftar bukti potong berisi semua bukti potong yang sudah direkam, termasuk yang mempunyai status dihapus atau dibatalkan.

Keenam, pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Auth Key menjadi jembatan untuk menghubungkan antara aplikasi DJP dan aplikasi milik PJAP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi