KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Buoyancy?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Desember 2021 | 11:00 WIB
Apa Itu Tax Buoyancy?

ELASTISITAS penerimaan pajak terhadap perubahan pendapatan nasional menjadi unsur penting yang kerap dipilih negara berkembang untuk mempertimbangkan kriteria sistem pajak (Mansfield, 1972). Salah satu indikator untuk mengukur elastisitas tersebut adalah tax buoyancy.

Tax buoyancy dapat pula digunakan untuk mengestimasi penerimaan pajak. Selain itu, tax buoyancy bisa digunakan dalam proses evaluasi dampak perubahan kebijakan pajak terhadap penerimaan. Lantas, apa itu tax buoyancy?

Definisi
Tax buoyancy merupakan istilah yang sering kali digunakan untuk menyebut pengukuran respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Total elastisitas tersebut memperhitungkan peningkatan pendapatan dan perubahan diskresioner. Perubahan diskresioner itu mencakup tarif dan basis pajak yang dibuat oleh otoritas dalam sebuah sistem pajak (Jenkins et al, 2000)

Definisi serupa dikemukakan Mansfield (1972). Menurutnya, tax buoyancy adalah konsep yang digunakan untuk mengukur persentase total perubahan penerimaan pajak, termasuk perubahan diskresioner, terhadap persentase perubahan pendapatan.

Mansfield mendefinisikan perubahan diskresioner sebagai perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan terkait dengan tarif atau basis pajak, pengenalan pajak baru, dan upaya administratif tertentu.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Dudine dan Jalles (2017) mendefinisikan tax buoyancy sebagai indikator untuk mengukur respons total penerimaan pajak, baik terhadap perubahan pendapatan nasional maupun terhadap perubahan kebijakan pajak dari waktu ke waktu. Tax buoyancy menginterpretasikan persentase perubahan penerimaan pajak untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi.

Menurut Rajaraman et al (2006), tax buoyancy mengukur persentase respons dari penerimaan pajak terhadap 1% perubahan dalam basis pemajakan. Perubahan basis itu biasanya menggunakan PDB sebagai proxy. Perhitungan tax buoyancy ini diperlukan untuk proyeksi fiskal.

Terdapat 2 macam pendekatan dalam perhitungan tax buoyancy. Pertama, menghitung respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap perubahan PDB tanpa melihat perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun bersangkutan.

Baca Juga:
Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Kedua, menghitung elastisitas penerimaan pajak tersebut dengan memperhitungkan kebijakan pajak. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan unsur rasio PDB terhadap penerimaan pajak (Febrantara, Yustisia, & Vissaro, 2019)

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi, bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melampaui kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 atau negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding dengan performa ekonomi negara tersebut (Febrantara, 2020).

Baca Juga:
Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

Di sisi lain, Wijayanti dan Budi (2010) menyatakan nilai buoyancy pajak yang lebih kecil dari 1 mengindikasikan rendahnya elastisitas pajak dan tidak efektifnya perubahan diskresioner. Sementara nilai buoyancy pajak yang lebih besar dari 1 mengindikasikan perubahan diskresioner dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Simpulan
INTINYA, tax buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dengan PDB. Tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak