KINERJA FISKAL

Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:39 WIB
Agustus 2020, Penerimaan PPh Orang Pribadi Kembali Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada bulan Agustus 2020 kembali menunjukkan tren perlambatan meskipun masih berada di zona positif.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP pada Agustus 2020 tumbuh 3,56%, sedangkan pada Juli mampu tumbuh 11,54%

"Sesudah mengalami rebound pada kuartal II karena pergeseran pembayaran, ini masih bertahan [positif] pada Juli-Agustus," katanya.

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Sri Mulyani berharap tren pertumbuhan positif pada penerimaan PPh OP tersebut dapat bertahan hingga bulan-bulan mendatang.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP terkontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020. Sementara capaian akumulatif hingga Agustus 2020, penerimaan PPh OP tercatat tumbuh 2,46%, walaupun lebih kecil dibandingkan posisi tahun lalu yang mampu tumbuh 15,37%.

Sementara itu, penerimaan akumulatif PPh Pasal 21 karyawan hingga bulan Agustus 2020 mengalami pertumbuhan negatif 7,19%. Kondisi itu lebih baik dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang tumbuh negatif 20,38%.

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Secara kuartalan, kuartal I/2020 terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020 terjadi kontraksi 8,35%. Pada Agustus 2020, penerimaan PPh Pasal 21 terkontraksi 7,19%, lebih baik dibandingkan posisi Juli yang minus 20,38%.

"Kontraksi paling dalam terjadi bulan Juli, namun bulan Agustus sudah menunjukkan perbaikan walaupun kontraktif. Artinya kontraksinya lebih landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Dia optimistis penerimaan pajak akan semakin baik seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona yang mendorong pulihnya berbagai kegiatan ekonomi di masyarakat. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi