KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. DJP mencatat terdapat 19,27 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya tersebut sebelum batas waktu. DJP juga menggencarkan sosialisasi di berbagai saluran komunikasi kepada wajib pajak.

"Kami menguatkan saluran-saluran yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Hingga 21 Maret 2024, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing mencapai 8,4 juta, tumbuh 7,8% dari periode yang sama tahun lalu.

Suryo menyebut DJP akan terus membuka layanan di luar kantor untuk mempermudah wajib pajak yang membutuhkan asistensi jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi. Di sisi lain, DJP juga menguatkan kanal untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk email.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Pada tahun ini, DJP mengirimkan email blast kepada 25 juta wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

"Kalau sudah sampaikan [SPT Tahunan], tolong email saya diabaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Pada momentum ini, dia kembali mengingatkan pentingnya pajak bagi yang mampu untuk mendukung pembangunan negara.

Hingga 24 Maret 2024, DJP mencatat ada 10,16 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023, tumbuh 8,42% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,38 juta. Mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN