PEMILU 2024

83 Lembaga Survei Daftar Quick Count Pemilu 2024, KPU Masih Verifikasi

Dian Kurniati | Kamis, 18 Januari 2024 | 09:45 WIB
83 Lembaga Survei Daftar Quick Count Pemilu 2024, KPU Masih Verifikasi

Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memperlihatkan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden yang robek pada bagian bawah di tempat penyortiran dan pelipatan, Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan jajak pendapatan dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan pendaftaran lembaga survei pemilu 2024 telah ditutup pada 15 Januari 2024. KPU pun masih melakukan verifikasi terhadap lembaga survei yang mendaftar tersebut.

"Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami [dalam melakukan verifikasi]," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Danai Makan Siang Gratis, Prabowo: Ada Belanja yang Bisa Dihemat

Mellaz mengatakan KPU mensyaratkan sejumlah dokumen kepada lembaga survei pemilu 2024 yang mendaftar. Terdapat 9 dokumen yang harus disiapkan lembaga survei, termasuk salinan akta pendirian badan hukum lembaga survei serta susunan kepengurusan lembaga survei.

Kemudian, KPU juga mensyaratkan lembaga survei menyerahkan dokumen rencana, jadwal, dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat; surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei; surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; serta surat pernyataan sumber dana lembaga survei.

Kepada lembaga survei yang memenuhi semua persyaratan, dia menyebut KPU bakal menerbitkan sertifikat akreditasi. Sejauh ini, sudah ada setidaknya 33 lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

"Nanti di-update berkala berapa yang statusnya terdaftar, tetapi hampir setiap hari kami di pimpinan KPU RI melakukan paraf koordinasi untuk penerbitan sertifikat dari masing-masing lembaga," ujarnya.

Mellaz menambahkan KPU menerapkan prinsip kepercayaan kepada setiap lembaga survei yang mendaftar. Dengan demikian, dasar penerbitan sertifikat akreditasinya adalah aspek administrasi.

Adapun mengenai kepatuhan etik masing-masing lembaga survei, akan diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN