KEBIJAKAN KEPABEANAN

Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Dian Kurniati
Jumat, 10 Juni 2022 | 14.00 WIB
Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha mengajukan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tertentu dari pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pelaku usaha yang memiliki AEO akan menjadi trusted partner pemerintah. Selain itu, reputasi perusahaan juga akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.

Terlebih, DJBC juga telah menjalin kerja sama administrasi kepabeanan dengan negara lain (customs cooperation). Adapun sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

"Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan penerima sertifikasi AEO,  kami mengimbau pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengajukan sertifikasi dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Hatta menambahkan manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Baru-baru ini, DJBC dan instansi kepabeanan Korea Selatan, yaitu Korea Customs Service (KSC) telah menetapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on AEO. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2022.

MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan MRA AEO antara Indonesia dan Korea Selatan, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di Korea Selatan.

Hatta menilai kerja sama itu akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan di Indonesia. Selama ini, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal.

Perusahaan AEO juga mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan fasilitas kepabeanan lainnya.

Dengan MRA Indonesia-Korea Selatan, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik karena proses customs clearance yang makin cepat, serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.

Hatta memastikan DJBC akan membantu pengusaha pengajuan sertifikasi AEO. Penerbitan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat 40 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali.

"Sertifikat tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.