KEBIJAKAN KEPABEANAN

Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 14:00 WIB
Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha mengajukan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tertentu dari pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pelaku usaha yang memiliki AEO akan menjadi trusted partner pemerintah. Selain itu, reputasi perusahaan juga akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.

Terlebih, DJBC juga telah menjalin kerja sama administrasi kepabeanan dengan negara lain (customs cooperation). Adapun sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

"Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan penerima sertifikasi AEO, kami mengimbau pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengajukan sertifikasi dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Hatta menambahkan manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Baru-baru ini, DJBC dan instansi kepabeanan Korea Selatan, yaitu Korea Customs Service (KSC) telah menetapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on AEO. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan MRA AEO antara Indonesia dan Korea Selatan, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di Korea Selatan.

Hatta menilai kerja sama itu akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan di Indonesia. Selama ini, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal.

Perusahaan AEO juga mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan fasilitas kepabeanan lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Dengan MRA Indonesia-Korea Selatan, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik karena proses customs clearance yang makin cepat, serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.

Hatta memastikan DJBC akan membantu pengusaha pengajuan sertifikasi AEO. Penerbitan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat 40 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali.

"Sertifikat tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil