PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS tapi Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Sanksi Ini

Dian Kurniati
Minggu, 03 Juli 2022 | 06.00 WIB
Ikut PPS tapi Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Sanksi Ini

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS untuk memenuhi kewajibannya saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk soal repatriasi harta bersih dari luar negeri.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan repatriasi harta dapat dilakukan hingga 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Menurutnya, ada ancaman sanksi apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu.

"Kalau misalnya gagal repatriasi, berarti ia akan ada sanksinya," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Inge menuturkan wajib pajak yang berkomitmen melakukan repatriasi mendapatkan insentif berupa tarif PPh final yang lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Namun, peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk memulangkan harta ke Indonesia.

Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Jika komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi hingga batas waktu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final akan lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

Pada peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

Sementara itu, peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB. 

"Kalau kawan pajak diam saja [tidak melaporkan kegagalan repatriasi], berarti kawan pajak ada kemungkinan akan diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Dirjen Pajak, dan ini tentunya sanksinya lebih tinggi," ujar Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.