SELEBRITAS

Ikut PPS, Jenita Janet: Supaya Tenang dari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ikut PPS, Jenita Janet: Supaya Tenang dari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Jenita Janet dalam unggahan Kanwil DJP Jawa Barat I. (tangkapan layar)


JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Jenita Janet membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Jenita mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam prosesnya, dia mengaku dibantu oleh petugas di KPP Pratama Soreang.

"Terima kasih banyak untuk KPP Pratama Soreang yang sudah memberikan informasi yang lengkap, konsultasi yang baik juga, sehingga Jenita bisa lebih paham tentang manfaat PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar1, dikutip Selasa (27/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Jenita mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Jenita menilai keikutsertaannya dalam PPS telah memberikan perasaan tenang dan nyaman karena semua harta dilaporkan dengan benar. Dia pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir 2 hari lagi.

"Langsung ikutan program PPS supaya kita tenang, hati kita nyaman, tentang kesalahan-kesalahan pajak kita di masa lalu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS