KP2KP PUTUSSIBAU

Ikut Lelang Pengadaan Pemda, Pengusaha Wajib Terbitkan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2023 | 15:00 WIB
Ikut Lelang Pengadaan Pemda, Pengusaha Wajib Terbitkan Faktur Pajak

Ilustrasi.

PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengunjungi tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 2 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan 2 pegawai yaitu Jevano Aldricksen dan Teguh Setyo Utomo untuk mengunjungi wajib pajak bernama Irwan Haidin. Adapun wajib pajak memiliki usaha alat tulis komputer dan percetakan yang berlokasi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Pelanggan kami berasal dari pemerintahan. Kami penjual diwajibkan untuk terbitkan faktur pajak mengingat sekarang sudah ada e-catalogue. Saya dengar harus PKP dulu jika ingin terbitkan faktur pajak,” kata Irwan dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Katalog elektronik (e-catalogue) merupakan bentuk pemutakhiran dan digitalisasi belanja barang/jasa yang akan digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu.

Program e-catalogue ini mensyaratkan rekanan OPD wajib mengeluarkan e-faktur. Sementara itu, rekanan OPD yang merupakan orang pribadi wajib memiliki NPWP dengan status aktif.

Di tempat yang sama, Teguh menjelaskan e-catalogue cukup meningkatkan pemahaman wajib pajak akan kegunaan NPWP. Hal ini bisa dilihat dari wajib pajak PKP yang telah melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN secara tepat waktu.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tak lupa, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan yang harus dipatuhi oleh PKP antara lain seperti kewajiban memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

“Kami juga memiliki layanan daring melalui Whatsapp kantor yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah