KEBIJAKAN PEMERINTAH

Humas Pemerintah Perlu Imbau Publik Soal Lapor SPT dan Integrasi NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:30 WIB
Humas Pemerintah Perlu Imbau Publik  Soal Lapor SPT dan Integrasi NPWP

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta humas pemerintah di seluruh kementerian/lembaga turut mendorong masyarakat lebih patuh pajak.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan humas pemerintah perlu saling berkolaborasi untuk mengingatkan masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Misalnya pada saat ini, masyarakat perlu diingatkan agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

"Sebagai humas pemerintah, kita bisa mengambil peran dalam dukung suksesnya program ini melalui komunikasi publik yang kita lakukan ke stakeholders kita masing-masing," katanya dalam Forum Tematik Forum Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Usman mengatakan Indonesia selama ini menerapkan banyak nomor identitas seperti NIK, nomor paspor, nomor SIM, nomor BPJS Kesehatan, serta NPWP. Kondisi ini tidak hanya merepotkan masyarakat untuk mengelola banyak data, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam administrasi kependudukan.

Menyadari kesulitan tersebut dan kebutuhan untuk memperoleh data yang akurat dan terpadu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menetapkan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Inisiatif ini salah satunya diwujudkan dengan pemadanan data kependudukan dan data perpajakan.

Dia lantas meminta seluruh humas pemerintah mendukung upaya Kemenkeu mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan nomor identitas tunggal, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, serta mengurangi shadow economy.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dimulai pada 14 Juli 2022. NIK direncanakan resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024, tetapi implementasinya secara penuh bakal dimulai pada 1 Juli 2024.

Dia menyebut sejauh ini belum semua NIK telah terintegrasi sebagai NPWP. Menurutnya, hal itu terjadi karena pemahaman masyarakat tentang urgensi dan langkah-langkah dalam pemadanan NIK sebagai NPWP masih kurang.

Selain soal integrasi NIK sebagai NPWP, Usman juga meminta humas pemerintah mengingatkan masyarakat segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

"Kebanyakan orang baru ingat lapor di detik-detik terakhir sehingga akses untuk laman lapor pajak menjadi tersendat. Saat-saat sekarang ini menjadi pas untuk mengingatkan kewajiban kita lapor pajak sekaligus memvalidasi nik dan NPWP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut