PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 31 Maret, DJP Masih Tunggu 8 Juta Wajib Pajak untuk Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 10:41 WIB
Hingga 31 Maret, DJP Masih Tunggu 8 Juta Wajib Pajak untuk Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, jumlah tersebut masih jauh dari target penyampaian yang ditentukan Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak masih menanti setidaknya 8 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Data terakhir, sudah ada 6,1 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

"Target kami sekitar 14 juta-an wajib pajak yang melapor. Kami harapkan ada 8 juta lagi yang akan memasukkan," katanya di acara Spectaxcular, Minggu (18/3).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seperti yang dikatahui, target kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini dipatok sebesar 80% dari 18 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Sementara itu, kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 berada di angka 73%.

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu mengimbau agar masyarakat yang wajib menyampaikan SPT untuk segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, sudah banyak kemudahan layanan yang diberikan dalam penyampaian SPT ini terutama yang berbasis internet.

"Kami harap 80% dari wajib pajak yang harus sampaikan menyampaikan. Karena pada 2017, tingkat kepatuhannya jadi 73% dari yang wajib menyampaikan.Jangan tunggu sampai tanggal 30 atau 31 Maret 2018," paparnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama, e-filing melalui laman Ditjen Pajak atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk. Kedua, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Kemudian ketiga, SPT dapat dikirim melalui pos tercatat ke KPP. Keempat, dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara