KABUPATEN TANGERANG

Hanya September! Tangerang Gelar Pemutihan PBB

Muhamad Wildan
Sabtu, 10 September 2022 | 09.30 WIB
Hanya September! Tangerang Gelar Pemutihan PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memberikan fasilitas pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan pemutihan digelar hanya selama 1 bulan hingga akhir September 2022.

"Masyarakat hanya membayar pokoknya saja tanpa harus membayar dendanya dan denda pajak ini akan hilang secara otomatis walaupun dilakukan pembayaran di seluruh gerai pajak dan juga di beberapa minimarket yang ada di seluruh Indonesia," ujar Slamet, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, aplikasi dompet digital yakni Gopay, Ovo, dan Linkaja, serta minimarket yakni Alfamart dan Indomaret.

Pemutihan denda PBB diberikan guna meringankan beban masyarakat pascakenaikan harga BBM bersubsidi.

"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB," ujar Slamet seperti dilansir fin.co.id.

Tak hanya PBB, Bapenda Kabupaten Tangerang juga menggelar pemutihan atas denda pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Pemutihan diberikan atas seluruh masa pajak sepanjang wajib pajak melakukan pembayaran pada September 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.