ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 12:30 WIB
Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menyetorkan PPh tiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak mengalami kondisi tertentu.

“Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi apabila pada suatu bulan tidak ada kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final yang karena [salah satunya] wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha,” bunyi Pasal 7 ayat 5 PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selain itu, tidak ada kewajiban penyetoran PPh final tersebut juga bisa dikarenakan wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 164/2023.

Bisa juga dikarenakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Sebagai informasi, tarif, batas omzet, dan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. PPh final UMKM dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun tarif yang berlaku sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Wajib pajak badan berbentuk PT berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan PT perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?