PROVINSI BALI

Guna Validasi Data, Tarif Progresif PKB Diterapkan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 10 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Guna Validasi Data, Tarif Progresif PKB Diterapkan

BALI, DDTCNews – Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha mengatakan Pemprov setempat memberlakukan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sebagai salah satu upaya memvalidasi data kepemilikan kendaraan di daerah itu.

"Dengan pemberlakuan pajak progresif ini, tidak saja berbicara perubahan tarif yang dikenakan, sekaligus kami melakukan validasi data," kata Santha, di Denpasar, Minggu (9/10).

Menurut dia, ketika data jumlah kendaraan yang dimiliki sudah valid, tentu pihaknya bisa menghitung prediksi pendapatan riil daerah yang akan diperoleh.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Selama ini data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sebanyak 3,5 juta unit. Tetapi rata-rata setiap tahun wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor berkisar 2,5 juta.

Dia menambahkan, pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor di Bali mulai 3 Oktober 2016, bertepatan dengan diundangkannya Peraturan Provinsi Bali No 8 Tahun 2016 yang merupakan revisi atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Kami juga membentuk posko tentang pemberlakuan Perda No 8/2016. Di posko itu, setiap hari kami pantau perkembangannya, kami bandingkan dengan periode yang sama pada minggu sebelumnya dan hasilnya cukup menggembirakan," ucapnya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Santha mengemukakan, pada hari pertama pemberlakuan pajak progresif, wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebanyak 48%, hari kedua naik menjadi 77%, hari ketiga 92 % dan hari keempat 97%.

"Jadi, pemberlakuan pajak ini tidak ada persoalan sama sekali, apalagi kami sudah melakukan antisipasi jauh-jauh hari sebelumnya. Data sudah kami input lima bulan lalu, termasuk penyiapan aplikasinya," ujarnya sebagaimana dilansir dari Skalanews.com.

Adapun ketentuan tarif kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga fungsi pribadi di bawah 250 cc yakni kepemilikan pertama 1,5%, kedua 2%, ketiga 2,5%, keempat 3% dan kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5%.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sedangkan tarif kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga fungsi pribadi untuk 250 cc ke atas adalah kepemilikan pertama 1,75%, kepemilikan kedua 3,5%, ketiga 4,5%, keempat 5%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 7,5%.

Tarif kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk fungsi pribadi yakni kepemilikan pertama sebesar 1,75%,, kedua 3%, ketiga 4,5%, keempat 5%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 7,5%.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama, sesuai dengan identitas diri yang ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan