PROVINSI SUMATRA SELATAN

Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 16:12 WIB
Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain

Ilustrasi Jembatan Ampera, salah satu ikon di Palembang Sumatra Selatan. (foto: Wikipedia)

PALEMBANG, DDTCNews – Pengusaha yang ada di Sumatra Selatan diminta untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru saat melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel Imam Arifin, Senin (25/2/2019). Pendaftaran NPWP, sambungnya, menjadi salah satu pintu masuk yang akan berpengaruh bagi hasil pajak.

“Jadi bagi para pengusaha yang ada di Sumsel, selain mendaftarkan NPWP di Kantor Pajak Pusat, seharusnya mendaftarkan NPWP-nya di daerah ini agar ada kontribusi untuk masyarakat di Sumsel,” ungkap Herman Deru.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selama ini, menurut dia, banyak pengusaha yang mendaftarkan NPWP pribadi maupun perusahaan di KPP luar Provinsi Sumsel. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumsel tidak mendapatkan bagi hasil dari pembayaran pajak karena masuk ke daerah lain, tempat NPWP diterbitkan.

Dalam Pasal 31C Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa penerimaan negara dari PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21—yang dipotong pemberi kerja—dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah tempat WP terdaftar.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dana bagi hasil dari penerimaan PPh tersebut sebesar 20%. Dari 20% tersebut, pemerintah daerah provinsi mendapat jatah 40%, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota mendapat 60%. Penyaluran dana bagi hasil ini disalurkan secara triwulanan.

“Saya meminta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak di Sumsel dapat memberikan kontribusinya bagi daerah ini melalui pembayaran pajaknya,” seru Herman Deru, seperti dilansir Sripoku.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Imam Arifin meminta bantuan Herman Deru selaku kepala daerah untuk mengingatkan warga Sumsel agar dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kanwil DJP Sumselbabel pada mendapat jatah target penerimaan pajak Rp15,07 triliun pada tahun ini.

“Ini rutin setiap tahun kami lakukan [imbauan untuk melaporkan SPT], sekaligus meminta Gubernur untuk dapat secara langsung memberikan contoh menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing, pada minggu kedua atau ketiga di bulan Maret 2019 mendatang,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah