PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar dan keluarga agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan kepatuhan pajak oleh ASN dan keluarga sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, dia ingin ASN dan keluarga menjadi contoh kepatuhan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

"Itu artinya dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Mahyeldi mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 mengenai instruksi pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada ASN Pemprov Sumbar beserta keluarga. SE tersebut telah diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Dia menjelaskan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk ASN dan keluarganya. Selain itu, ASN dan keluarganya juga harus melakukan mutasi kendaraan bermotor apabila masih memiliki kendaraan yang berpelat nomor non-BA.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Sumbar," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan para ASN dan keluarganya juga dapat mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah