PROVINSI LAMPUNG

Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:28 WIB
Gubernur Diminta Terbitkan Peraturan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

LAMPUNG, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Fauzan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai pemberian insentif itu juga akan mempercepat pemulihan ekonomi di Lampung.

"Ekonomi masyarakat makin hari makin sulit di tengah kondisi seperti saat ini," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Fauzan mengatakan gubernur dapat menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia meyakini akan banyak wajib pajak di Lampung yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Menurutnya, program pemutihan akan mendorong masyarakat melunasi pokok pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. Bukan hanya pemilik kendaraan pribadi, melainkan juga dunia usaha yang masih memiliki tunggakan akan memanfaatkan program pemutihan pajak.

Jika partisipannya banyak, Fauzan meyakini program pemutihan pajak itu akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Selain membantu meringankan beban masyarakat, manfaat lainnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk membayar utang pokok pajak mereka," ujarnya, dikutip dari lampung77.com.

Fauzan menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tengah dilakukan berbagai provinsi di Indonesia untuk menangani dampak ekonomi Covid-19. Misalnya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT