PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Kaji Insentif Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 11:44 WIB
Gubernur Anies Kaji Insentif Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana memberikan insentif pajak bagi para pengguna kendaraan listrik. Dengan insentif ini diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik yang bebas polusi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini insentif tersebut sedang dikaji oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI dan Dinas Perhubungan DKI. Bentuk insentifnya ada beberapa opsi, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak parkir, dan sebagainya.

“Bentuk dorongan kami untuk kegiatan mobilitas berbasis listrik baik mobil maupun sepeda motor adalah memberikan insentif pajak. Jadi ka im sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-ringannya di aspek pajak,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/09/2019).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Anis mengatakan potongan atau diskon pajak itu nanti bertujuan untuk mendorong warga berpindah dari kendaraan dengan bahan bakar fosil ke kendaraan dengan bahan bakar listrik. Selain itu, dengan berpindahnya model transportasi ini maka akan dapat mengurangi polusi udara.

Selain dengan memberikan insentif pajak, pihaknya juga merencanakan dengan memberikan insentif parkir bagi kendaraan listrik. Tarif parkir ini nantinya akan dibedakan dari kendaraan yang berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik.

Gubernur menegaskan dengan insentif tersebut, kelak pemakai kendaraan listrik di Jakarta akan semakin banyak. “Kami akan memberikan dikson yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah” ujarnya seperti dilansir beritajakarta.id

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Lebih lanjut, terkait dengan harga mobil listrik yang tergolong mahal, Pemprov DKI tidak dapat membantu memberikan subsidi. Harga unit mobil merupakan urusan pemilik produk atau penjual. “Tapi kalau belanja sendiri itu mekanisme pasar. Kami tidak dapat menyubsidi,” katanya.

Dalam catatan DDTCNews, inisiatif Pemprov DKI untuk memberikan insentif kepada kendaraan listrik ini adalah inisiatif pertama yang dilakukan pemerintah daerah, setelah pemerintah pusat juga memberikan insentif kepada kendaraan listrik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi