SWEDIA

Google Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 10:44 WIB
Google Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,6 Triliun

STOCKHOLM, DDTCNews – Google Alphabet Inc. dilaporkan telah melakukan penghindaran pajak senilai SEK1 miliar atau sekitar Rp1,6 triliun pada tahun 2016 lalu dengan menggunakan anak perusahaannya yang berlokasi di Irlandia.

Direktur Komunikasi Google di Swedia Andrea Lewis Åkerman membantah kabar tersebut. Dia menyatakan Google Swedia telah melunasi semua utang pajaknya sesuai dengan yang seharusnya dan telah mengikuti peraturan pajak di seluruh negara tempat Google beroperasi.

“Kami tetap berdedikasi untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi digital di Swedia dan di seluruh dunia. Kami telah membayar semua pajak yang seharusnya kami bayar,” ungkap keterangan tertulisnya, Jumat (4/8).

Baca Juga:
Wah! Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Judi Mulai Tahun Depan

Google melaporkan pendapatannya senilai SEK630 juta atau Rp1 triliun untuk operasinya yang berlokasi di Swedia selama tahun 2016. Keuntungan yang diterima sebesar SEK51 juta atau Rp83,8 miliar, dan telah membayar pajak perusahaan sebesar SEK5,5 juta sesuai dengan tarif pajak Swedia sebesar 22%.

Berdasarkan data pasar dari IRM, pendapatan dari pasar iklan pencarian di Swedia mencapai SEK6 miliar atau Rp9,8 triliun pada tahun 2016. Adapun pangsa penjualan Google diperkirakan sekitar 90% dari total pendapatan pasar. Itu berarti pajak perusahaan yang dibayar Google di Swedia kurang dari seperseribu penjualannya.

Otoritas Pajak Swedia, dilansir dalam businessinsider.com, menuding pihak Google tidak mengeluarkan tagihan pembayaran jasa iklan dari anak perusahaannya yang berlokasi di Irlandia selama tahun 2016.

“Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Google ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain. Oleh karena itu, kami akan terus menyelediki kasus penghindaran pajak Google,” ungkap pernyataan otoritas pajak Swedia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024