KAMBOJA

Genjot Pajak UKM, Tax Holiday Diberikan Selama 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2017 | 16:37 WIB
Genjot Pajak UKM, Tax Holiday Diberikan Selama 2 Tahun

PHNOM PENH, DDTCNews – Untuk menarik partisipasi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke dalam basis data perpajakan, Pemerintah Kamboja menawarkan insentif pajak berupa pembebasan pajak (tax holiday) selama dua tahun. Fasilitas ini diberikan apabila UKM secara sukarela mendaftarkan usahanya kepada Otoritas Pajak sebelum akhir 2018.

Perdana Menteri Hun Sen mengatakan aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Undang-Undang yang telah ditandatangani pada awal bulan ini. Hun Sen berharap pemberian tax holiday ini dapat mendorong UKM untuk turut andil dalam membayar melunasi kewajibannya dan tidak lagi menghindari pajak.

“Undang-Undang ini bertujuan untuk membuat sistem pajak lebih transparan dan adil dengan mendorong UKM untuk menjadi lebih patuh membayar pajak,” ungkapnya, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa tax holiday selama dua tahun ini diberikan ketika suatu usaha mendeklarasikan penerimaannya sehingga terbebas dari keharusan membayar pajak minimum UKM 1% serta tidak membayar angsuran pajak per bulan jika dalam posisi rugi fiskal.

Sebagai informasi, seperti dilansir dalam Phnompenh Post, Pemerintah Kamboja menetapkan kategori usaha kecil dengan omzet tahunan sebesar KHR248 juta (Rp825 juta) sampai KHR702 juta (Rp2,3 miliar), sementara untuk usaha menengah diklasifikasikan dengan omzet tahunan mulai dari KHR702 juta (Rp2,3 miliar) hingga KHR2 miliar (Rp6,6 miliar).

Hun Sen menambahkan tidak hanya memberikan tax holiday bagi UKM, Pemerintah Kamboja baru-baru ini juga telah mengamandemen aturan pajak progresif dan menyederhakan prosedur perhitungan bagi wajib pajak UKM yang bertujuan memuluskan transisi UKM untuk masuk ke dalam sistem pajak yang formal.

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak UKM mematuhi kewajiban pajaknya di masa yang akan datang,” pungkas Hun Sen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara