KABUPATEN BEKASI

Genjot PAD Sejak Awal Tahun, Bekasi Cetak 1,21 Juta SPPT PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 10:15 WIB
Genjot PAD Sejak Awal Tahun, Bekasi Cetak 1,21 Juta SPPT PBB

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawali 2024 dengan mencetak 1,21 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2024 sejak Januari.

Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB perlu dicetak sejak awal tahun guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mencegah terjadinya keterlambatan distribusi SPPT PBB.

"Dengan pencetakan di awal tahun 2024 ini kita harapkan dapat meningkatkan PAD, mudah-mudahan target di 2024 ini bisa tercapai," ujar Dedy, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Dedy menerangkan PBB memiliki kontribusi sebesar 24,06% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Target PBB pada tahun ini tercatat mencapai Rp130,5 miliar atau 21,04% dari target PAD senilai Rp750,5 miliar.

Setelah mendistribusikan SPPT PPB 2024, Dedy mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung atas unit dan loket pelayanan pajak di seantero Kabupaten Bekasi.

"Tidak hanya Bapenda saja [yang mengecek]. nanti juga melibatkan camat, kepala desa, sampai ke bawah ke tingkat RT-RW," ujar Dedy.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengimbau kepada para wajib pajak untuk taat membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket yang tersedia ataupun secara nontunai lewat beragam aplikasi.

"Bisa lewat m-banking dan lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak, karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujar Ani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah