MYANMAR

Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 April 2017 | 16.46 WIB
Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

NAYPYIDAW, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Myanmar mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pemberian insentif pajak berupa tax holiday bagi perusahaan yang mau memperluas usahanya di kota-kota tertentu.

Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, pemberian tax holiday akan dinaikkan menjadi 7 tahun bagi perusahaan yang memperluas usahanya dengan membangun pabrik di daerah-daerah yang masih kurang berkembang.

“Sementara untuk mengatasi pelebaran kesenjangan ekonomi, khusus di kota-kota besar seperti Yangon, pemberian tax holiday akan dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun,” demikian pernyataan Pemerintah Myanmar yang dikutip DDTCNews, Selasa (11/4).

Adapun untuk mempromosikan investasi di negaranya, Pemerintah Myanmar memperluas cakupan hingga 20 bidang yang ditunjuk untuk diberikan insentif pajak agar dapat memudahkan perusahaan asing dalam menanamkan investasinya.

20 bidang baru tersebut meliputi 192 jenis bisnis di bidang barang dan jasa seperti industri manufaktur, pertanian, pembangunan perkotaan, komunikasi dan obat-obatan. Sementara bidang seperti pertambangan dan keuangan tidak masuk ke dalam daftar bidang yang memperoleh insentif pajak.

Pada prinsipnya, seperti dilansir asia.nikkei.com, perusahaan asing yang berinvestasi di salah satu industri yang terdaftar tersebut dapat diberikan pembebasan pajak perusahaan dengan syarat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Di bawah undang-undang baru ini, perusahaan asing yang akan berinvestasi pada industri yang terdaftar tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan pajak, karena akan secara otomatis mendapat pembebasan pajak perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.