KOTA JAMBI

Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:00 WIB
Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai menggencarkan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membentuk tim terpadu yang akan memonitoring ketaatan wajib pajak.

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan pemkot telah membentuk tim terpadu monitoring ketaatan pajak untuk menyelesaikan berbagai tunggakan pajak daerah. Nanti, tim akan melakukan penagihan tunggakan aktif ke alamat wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Dalam pelaksanaannya, petugas akan tetap humanis dan persuasif. Tim kecamatan juga ke depannya akan mengingatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ridwan menuturkan tim terpadu dibentuk dengan anggota Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, tim juga beranggotakan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Tim tersebut akan dibagi dalam kelompok-kelompok kecil sehingga proses penagihannya lebih efektif.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyebut tim terpadu sudah mulai bekerja dengan mendatangi 15 hotel yang menunggak setoran pajak hotel senilai total Rp15 miliar. Nominal tunggakannya bervariasi, mulai dari kisaran Rp200 juta hingga mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia menilai pembentukan tim cukup efektif menyelesaikan tunggakan pajak daerah karena ada hotel yang langsung membayarnya. Selain itu, ada pula hotel yang berjanji melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu tertentu.

Nella menjelaskan pembentukan tim terpadu tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pembinaan pada wajib pajak. Dengan tim tersebut, ia berharap seluruh wajib pajak menyadari kewajibannya untuk membayar atau menyetorkan pajak daerah secara benar.

"Wajib pajak tidak berhak menahan [setoran] sampai berbulan-bulan uang pajak itu. Ini bahkan sampai ada yang bertahun-tahun," ujarnya seperti dilansir mediajambi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara