EFEK VIRUS CORONA

Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 14:31 WIB
Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono saat menyampaikan keynote speech. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) telah menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online pada hari ini, Senin (20/4/2020).

Seminar online perdana bertajuk ‘Relaksasi dan fasilitas Perpajakan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19’ ini diikuti sekitar 90 peserta, baik dari Jakarta maupun luar Jakarta seperti Medan, Lampung, Bogor, dan Bali.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengajak seluruh konsultan dan praktisi perpajakan untuk mendukung program pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah, sambul tetap mengikuti dan mencermati setiap kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Kami mengapresiasi tindakan dan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan menekankan fungsi regulerend pajak,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara tersebut.

Beberapa langkah yang ditempuh pemerintah antara lain merealokasi beberapa pos belanja APBN sebagai jaring pengaman sosial, pemberian PPh Pasal 21 DTP, dan percepatan sejumlah kebijakan – seperti penurunan tarif PPh badan – melalui Perpu 1/2020.

Selain itu, ada pula berbagai stimulus dan relaksasi bagi wajib pajak badan, baik di sektor manufaktur maupun nonmanufaktur, yang terdampak langsung adanya pandemi Covid-19. Sejumlah langkah pemerintah ini difokuskan untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Adapun moderator dalam seminar online ini adalah Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani menjadi narasumber yang mengulas topik secara mendalam.

Andy Jayani mengulas berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka memitigasi situasi pandemi Covid-19, sepert Perpu No.1/2020, PMK 23/2020, PMK 28/2020, dan beberapa ketentuan lainnya. Simak sejumlah insentif yang sudah diterbitkan hingga pertengahan April 2020 di artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19’.

Salah satu peserta yang berasal Medan menyampaikan rasa terima kasih. Seminar online seperti yang diselenggarakan Perkoppi ini dinilai sangat membantu dalam mendapatkan update peraturan perpajakan yang terbaru, sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih baik.

Seminar online perdana ini didedikasikan untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Wujudnya, dana yang dikumpulkan dari partisipan seminar akan didonasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara