KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 17:45 WIB
Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Petugas KP2KP Mukomuko memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MUKOMUKO, DDTCNews - Sebanyak 100 wajib pajak diundang oleh Juru Sita KPP Pratama Bengkulu Satu. Usut punya usut, mereka adalah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan atau utang pajak, termasuk yang disebabkan keterlambatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Undangan tersebut disampaikan oleh KP2KP Mukomuko, Bengkulu. Kantor pajak sengaja mengundang seluruh wajib pajak yang tercatat masih memiliki atau berpotensi memiliki tunggakan untuk diberikan edukasi perpajakan secara tatap muka. Tujuannya, agar wajib pajak bisa segera melunasi utangnya dan terhindari dari tahapan penagihan aktif.

"Edukasi ini dimaksudkan mempermudah penunggak pajak dalam memperoleh informasi mengenai tunggakan wajib pajak agar dapat mencegah terjadinya tindakan penagihan aktif oleh juru sita dari KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bengkulu Satu Ermaria Angelita Soepeno dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Ermaria mengungkapkan, undangan diberikan pada pertengahan Agustus lalu kepada 100 wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Dia menegaskan pemanggilan ini murni penyampaian edukasi agar wajib pajak menyadari adanya tunggakan dan segera melunasinya.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menambahkan, kegiatan edukasi secara one on one ini merupakan agenda rutin yang dilakukan timnya. Edukasi, ujarnya, perlu diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi tunggakan pajak.

Poin utama yang disampaikan oleh petugas, ujar Tomi, adalah adanya serangkaian tindakan penagihan aktif yang menanti wajib pajak jika utang dan biaya penagihan tak segera dilunasi, yakni mulai penerbitana surat teguran sampai dengan pelaksanaan penyitaan dan lelang apabila memang diperlukan.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

"Dengan edukasi perpajakan yang diberikan di KP2KP Mukomuko, wajib pajak tidak perlu menempuh 6 jam perjalanan darat ke KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Tomi.

Wajib pajak juga diberikan informasi lain terkait dengan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kiat-kiat agar tidak lagi diterbitkan produk hukum akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban pajak.

"Sampai dengan hari ini tercatat telah lebih dari 8 wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko dari total 100 undangan yang telah dikirimkan. Kami harap akan lebih banyak lagi wajib pajak yang datang agar edukasi terkait tunggakan pajak ini bisa tersampaikan dengan baik," ungkap Tomi.

Salah satu wajib pajak yang hadir ke KP2KP Mukomuko, Nur Ardani, mengungkapkan alasan di balik keterlambatannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Dia mengaku, dirinya dan pengurus usaha yang dijalankan memang tidak tahu dan lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karenanya, Nur mengaku penyampaikan edukasi perpajakan ini bermanfaat bagi wajib pajak sepertinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?