STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah mengusulkan untuk memberlakukan pajak baru terhadap perusahan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dengan tarif 15% dari biaya gaji yang digelontorkan dalam satu tahun pajak. Pajak ini disebut 'financial activites tax'.
Dalam sebuah rilis resmi komite khusus yang telah dibentuk oleh pemerintah, penerimaan dari sektor (industri) keuangan sangat rendah sebagai dampak dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur hukum pajak Uni Eropa.
“Seharusnya jika industri keuangan dikenakan PPN maka akan memberikan tambahan penerimaan pajak pada tahun 2018 sebesar SEK19 miliar (Rp27,9 triliun),” ungkap pernyataan komite khusus tersebut.
Seperti dilansir dari tax-news.com, pengenaan pajak baru ini akan berdasarkan pada biaya gaji (upah) yang dibayarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pegawainya per 1 Januari 2018.
Komite khusus memproyeksikan financial activities tax akan menambah penerimaan sebesar SEK3,7-7 miliar (Rp5,4 triliun – Rp10,2 triliun) pada tahun 2018, tergantung dari tingkat biaya upah dan dibebankan kepada klien.
Sementara itu, Asosiasi Bankir Swedia baru-baru ini mengatakan besar kemungkinan perusahaan memindahkan operasinya ke negara-negara dengan biaya upah yang lebih rendah, seperti di kawasan negara Baltik, sebagai konsekuensinya.
“Swedia akan kehilangan 16.000 lapangan pekerjaan, dengan 7.200 dari sektor perbankan. Nasib bank-bank kecil yang mencoba bertahan di bawah rezim pajak baru ini akan dipertaruhkan," ungkap asosiasi. (Gfa)