SWEDIA

Gali Penerimaan, Sektor Keuangan Dikenakan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 11:59 WIB
Gali Penerimaan, Sektor Keuangan Dikenakan Pajak Ini

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah mengusulkan untuk memberlakukan pajak baru terhadap perusahan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dengan tarif 15% dari biaya gaji yang digelontorkan dalam satu tahun pajak. Pajak ini disebut 'financial activites tax'.

Dalam sebuah rilis resmi komite khusus yang telah dibentuk oleh pemerintah, penerimaan dari sektor (industri) keuangan sangat rendah sebagai dampak dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur hukum pajak Uni Eropa.

“Seharusnya jika industri keuangan dikenakan PPN maka akan memberikan tambahan penerimaan pajak pada tahun 2018 sebesar SEK19 miliar (Rp27,9 triliun),” ungkap pernyataan komite khusus tersebut.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Seperti dilansir dari tax-news.com, pengenaan pajak baru ini akan berdasarkan pada biaya gaji (upah) yang dibayarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pegawainya per 1 Januari 2018.

Komite khusus memproyeksikan financial activities tax akan menambah penerimaan sebesar SEK3,7-7 miliar (Rp5,4 triliun – Rp10,2 triliun) pada tahun 2018, tergantung dari tingkat biaya upah dan dibebankan kepada klien.

Sementara itu, Asosiasi Bankir Swedia baru-baru ini mengatakan besar kemungkinan perusahaan memindahkan operasinya ke negara-negara dengan biaya upah yang lebih rendah, seperti di kawasan negara Baltik, sebagai konsekuensinya.

“Swedia akan kehilangan 16.000 lapangan pekerjaan, dengan 7.200 dari sektor perbankan. Nasib bank-bank kecil yang mencoba bertahan di bawah rezim pajak baru ini akan dipertaruhkan," ungkap asosiasi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak